1 Nafkah Lampau Anak

Nafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuh anak tersebut; 

• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - C.1.a