1 Persentase Kenaikan Nafkah Anak

Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan. 

• SEMA No. 3 Tahun 2015 - Rumusan Hukum Kamar Agama – 14