3.3.11 Hak Waris Bagi anak di Luar Perkawinan

HAK WARIS BAGI ANAK DI LUAR PERKAWINAN 

Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 186 

Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.