1 Pembatalan Perkawinan yang Sudah Putus

Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima. 

• SEMA No. 2 Tahun 2019 - Rumusan Kamar Agama - C.1.e 

 Note: Ketentuan SEMA ini diubah dengan SEMA No. 2 Tahun 2024, sebagai berikut: