3.3.10 Perihal Ahli Waris Pengganti

PERIHAL AHLI WARIS PENGGANTI

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 185 

(1)  Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. 

(2)  Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti