3 Pemberitahuan Isi Putusan Melalui Lurah/Kepala Desa

Dalam hal pemberitahuan isi putusan kasasi melalui kepala desa/Lurah tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak pemberitahuan putusan kasasi diterima oleh Kepala Desa/Lurah. 

 • SEMA No. 4 Tahun 2014 - Rumusan Hukum Kamar Peradilan Agama - 1.