8 Hari Kalender Patokan BHT

Untuk menghitung putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dipergunakan hari kalender, bukan hari kerja.                       

•   SEMA No. 5 Tahun 2021 –Rumusan Hukum Kamar Agama – 5.c.