3.3.6 Bagian Saudara Laki-Laki dan Perempuan Seibu

BAGIAN SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SEIBU

Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 181

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.